Uji Kompetensi Keahlian (UKK) melibatkan mitra asosiasi profesi dari berbagai keahlian, serta praktisi industri, yang berperan sebagai penguji eksternal. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dilaksanakan dalam bentuk ujian praktik, yang pengujiannya meliputi aspek pengetahuan dan keterampilan. Pelaksanaan UKK menggunakan sistem standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dan mengacu pada kebutuhan dunia usaha dan industri. Setelah menyelesaikan UKK ini, siswa akan diberikan sertifikat kompetensi sesuai dengan kompetensi keahlian yang sudah ditempuh.

